Selasa, 06 Januari 2009

Guru Dapat Sanksi Sama Seperti Muridnya

Seperti halnya para siswa, jam masuk sekolah di Jakarta yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB juga memaksa para guru untuk datang lebih awal dari biasanya. Sebab, sanksi tidak dibukakan pintu juga berlaku bagi para guru yang terlambat datang ke sekolah.

Seperti yang dialami Ahmad, seorang guru Bahasa Indonesia di Sekolah Menengah Atas 63 Jakarta. Setelah sarapan, sekitar pukul 05.30 WIB, warga Tangerang, Banten, ini pun langsung berangkat ke sekolah. Ahmad terpaksa harus naik ojek agar bisa sampai di sekolah tepat pukul 06.30 WIB.

Ahmad tak mau ambil risiko, sebab bila terlambat, ia bisa dikenai sanksi seperti para pelajar asuhannya, yakni tak dibukakan pintu sampai jam pelajaran pertama usai. Pemerintah Provinsi Jakarta memajukan jam masuk sekolah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Tapi selama dua hari kebijakan baru ini diberlakukan, kemacetan masih belum teratasi [baca: Banyak Siswa dan Guru Terlambat].

Sementara itu, layanan bus sekolah gratis yang disiapkan Pemerintah Jakarta untuk mengangkut siswa, jumlahnya masih tak memadai. Bahkan, kedatangannya pun sulit diperkirakan. Hal ini semakin membuat bus tersebut sepi peminat, seperti yang terlihat pada rute Cawang-Grogol.

Saat ini, telah tersedia 34 bus yang melayani enam rute, yakni Pasarminggu-CSW (Kebayoran Baru), Taman Mini Indonesia Indah-Kampung Melayu, Cawang-Grogol, Cawang-Tanjungpriok, Cilincing-Pondok Kopi dan Lapangan Banteng-Plumpang. Jam operasional bus sekolah pun terbagi dalam tiga bagian, yakni mulai pukul 06.30, 11.00 dan 15.00 WIB.

Menurut Wakil Gubernur Prijanto, pengadaan bus masih terganjal di DPRD DKI Jakarta. Pada tahun ini telah diusulkan pengadaan 100 unit armada baru untuk melayani siswa dari ratusan sekolah negeri dan swasta di DKI Jakarta

Tidak ada komentar: