Minggu, 22 Februari 2009

Syarat2 ruqyah

Para ulama telah sepekat bahwa ruqyah baru diperbolehkan jika telah memenuhi 3 syarat berikut ini:
1. harus menggunakan kalamullah,atau dengan nama2 dan sifat2Nya.
2. harus dengan berbahasa arab atau bahasa yg dipahami.
3. orang yg meruqyah ini harus berkeyakinan bahwa yg menyembuhkan sebenarnya bukannya ruqyah itu sendiri melainkan Allah SWT dengan kehendak dan izin-Nya.(jadi jika meruqyah bukannya aura kita yg distimulir dengan bacaan ruqyah seperti otak atik ghatuknya tanpa ilmu orang2 fasik, zindik, syirik, inkaru sunnah, kafir yg mentaghutkan TM,TD tetapi ruqyah LANGSUNG PERTOLONGAN DAN RIDHO ALLAH,hanya Allah yang berhak menyembuhkan atau tidak)

Tidak ada komentar: